INDONESITRENDS- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan dirinya tak yakin Ferdy Sambo akan dieksekusi mati, ia lebih percaya pembunuh Brigadir J itu akan berakhir dipenjara seumur hidup.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk melakukan banding, peninjauan kembali (PK) dan juga grasi. Sehingga Ferdy Sambo diperkirakan masih bisa selamat dari algojo.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan KUHP yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup, tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud MD di acara Kick Andy, Senin, 20 Februari 2023.
"Bahwa pelaksanaannya nanti berubah, karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik 'sudah turunkan ke seumur hidup'. Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," tuturnya menambahkan.
Meski hukumannya tetap hukuman mati, Mahfud MD percaya bahwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi, ia memprediksi Ferdy Sambo akan meninggal di penjara.
"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup, tapi terserah hakim aja ya," ucapnya. Sebagaimana diberitakan oleh pikiranrakyat.com berjudul Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Meski Vonis Mati: Saya Duga Dia akan Meninggal di Penjara.
Mahfud MD juga menilai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, kesimpulan hakim dan jaksa 'searah'.
"Menurut saya tepat, secara hukum tepat. Kenapa tepat? karena kesimpulan Hakim itu maupun Jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan, kalau begitu ya maksimal dong," ujarnya.
"Untuk turun dari maksimal itu kalau ada meringankan, satu, dua, tiga, empat, turun ke seumur hidup, turun ke 20 (tahun)," ucap Mahfud MD menambahkan.
Menurutnya, logika hakim dan jaksa sudah jelas. Apalagi, hal itu diperkuat oleh pendapat sejumlah mantan hakim agung.
"Itu sudah jelas logikanya, dan bukan hanya saya yang ngomong gitu. Mantan Hakim Agung banyak di televisi ngomong gitu 'Nggak ada yang meringankan kok, jadi enggak ada kok yang meringankan'," tutur Mahfud MD.
"Dia ngotot sampai terakhir enggak ngaku kalau berencana, padahal unsur-unsurnya sudah ada, tepat menurut saya (vonis mati)," katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube METRO TV, Selasa, 21 Februari 2023.*** (Eka Alisa Putri/pikiranrakyat)
Artikel Terkait
Keterangan Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Membuat Ferdy Sambo Panik!
Pemerintah Siapkan Pejabat Pengganti Lukas Enembe Sementara, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Boleh Macet!
Bharada E Divonis 12 Tahun, Mahfud MD beri Pesan Mendalam : Kamu Jantan, Harus Tabah!
Benarkah Mahfud MD Dicopot dari Menko Polhukam? Berikut Fakta Sebenarnya
Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih dilaporkan lagi atas Tuduhan Lain oleh Keluarga Brigadir J