Tak Dipecat dari Polri tapi Dapat Sanksi Demosi, Apa itu Sanksi Demosi yang dijatuhkan Bharada E?

- Kamis, 23 Februari 2023 | 16:14 WIB
Bharada e alias Bharada Richard Eilizer dipertahankan oleh polri namun dijatuhkan Sanksi demosi ( Foto : Bharada E Masih Bisa Bertugas di Polri | Tangkap Layar : Youtube Kompas TV)
Bharada e alias Bharada Richard Eilizer dipertahankan oleh polri namun dijatuhkan Sanksi demosi ( Foto : Bharada E Masih Bisa Bertugas di Polri | Tangkap Layar : Youtube Kompas TV)

INDONESIATRENDS-  Bharda E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan sanksi administrasif demosi 1 tahun atas tindakan melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J

Hal tersebut diketahui lewat sidang kode ertik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Rabu 22 Ferbuari 2023 yang memutuskan Bharada E dijatuhkan sanksi demosi.

Selain itu, Bharada E juga tidak dipecat dari institusi polri  karena dianggap masih dapat dipertahankan.  "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Thariq Halilintar Sampai Nangis Putus dari Fuji, Atta Halilintar Buka Suara dari Sisi Keluarga: Wajar yah!

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.

Sidang kode etik Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting. Sebagaiman dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Bharada Eliezer Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?

Apa itu demosi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi diartikan sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi dalam lingkup kepolisian diartikan sebagai pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo tak akan Jalani Eksekusi Mati: Saya Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Aturan tentang sanksi demosi terdapat dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasam ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kemudian, dalam Pasal 66 ayat 5 Peraturan Kapolri No.2 Tahun 2016, demosi merupakan hukuman disipilin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo tak akan Jalani Eksekusi Mati: Saya Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Demosi merupakan mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 38 Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Anjab Azhar

Sumber: Pikiranrakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X