INDONESIATRENDS– Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengkritik sikap polri yang memutuskan untuk mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Pasalnya, Bambang menilai keputusan mempertahankan Bharada E diambil Polri didasari suara terbanyak.
Bambang justru melihat ini sebagai risiko serius bagi penegakan peraturan internal Polri. Bharada E, jelas Bambang, dinyatakan bersalah di pengadilan karena telah membunuh seorang seniornya sesama Polri.
Bambang mengingatkan, Polri sebagai lembaga penegak hukum juga permisif dan toleran terhadap pelanggaran fatal, yaitu penembakan yang dilakukan dengan sengaja oleh Bharada E (terlepas mendpata perintah dari atasannya) yang mengakibatkan seniornya itu meninggal dunia.
Ia menjelaskan justice collaborator (JC) sudah cukup mengapresiasi Eliezer sehingga mendapat hukuman ringan. Dan seharusnya, Polri sebagai lembaga penegak hukum negara harus tegak lurus pada hukum. Sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Kritik Pengamat: Tak Ada Urgensi Polri Pertahankan Eliezer sebagai Anggota
Bagi Bambang, tindakan Eliezer menembak Brigadir J hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran, apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Baca Juga: Lihat Thariq Halilintar Putus dari Fuji, Aurel Hermansyah: Ini Sama Kaya Bang Atta Dulu
Bahkan, lanjut dia, dalam perang pun, penembakan secara sengaja seperti itu bisa dikategorikan kejahatan perang, apalagi ini dalam kondisi normal.\
Ia mengatakan tidak ada hal yang mendesak bagi Polri untuk tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota.
“Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri,” katanya di Jakarta, Rabu 23 Februari 2023.
Baca Juga: Hari Ke-3 Tim Gabungan Masih Gagal Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi dan Rombongan
Sidang Etik Putuskan Eliezer Kena Demosi 1 Tahun
Sidang kode etik Polri hari ini memutuskan Eliezer tidak dipecat dari institusi. "Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.
Artikel Terkait
Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR Lolos Dalam Uji polygraph Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Memohon Ke Majelis Hakim Untuk Hadirkan Ferdy Sambo Cs di Persidangannya
Pengakuan Susi ART Sambo Bikin Bharada E dan Pengacaranya Cekikikan
Bharada E Divonis 12 Tahun, Mahfud MD beri Pesan Mendalam : Kamu Jantan, Harus Tabah!
Tak Dipecat dari Polri tapi Dapat Sanksi Demosi, Apa itu Sanksi Demosi yang dijatuhkan Bharada E?