Ahmad Sahroni Minta Polri Serius Usut Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anggota Gp Ansor

- Jumat, 24 Februari 2023 | 16:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (DPR RI  )
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (DPR RI )

INDONESIATRENDS- Penanganan Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak terhadap anggota pengurus GP Ansor oleh Polri, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni atas kinerjanya.

“Saya apresiasi buat Kapolda dan Kapolres Jaksel yang secara cepat menangani perkara yang sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan para pihak,” ujar Ahmad Sahroni di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Perihal kasus penganiayaan berat yang dilkukan oleh Mario Dandy Satrio (21) kepada David (17), Ahmad Sahroni berharap pihak kepolisian dapat mengsusut tuntas dan pelaku dapat diadili dengan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Israel Bombardir Jalur Gaza Setelah dapat Serangan dari Pejuang Palestina yang Balas Serangan di Nablus

“Saya berpesan pada Pak Kapolres agar (tolong) serius dalam perkara yang sedang viral di publik,” kata Ahmad Sahroni berpesan. Sebgaimana dikutip dari pikiranrakyat.com berjdul Anak Pejabat Pajak Aniaya David, Anggota DPR: Pak Kapolres, Tolong Serius dalam Perkara yang Viral

Pihak penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan bermerek Rubicon berikut pelat nomor dan STNK.

Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJB Kemenkeu bernama Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satrio menyedot perhatian publik Indonesia usai video penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga: Tak Dipecat dari Polri tapi Dapat Sanksi Demosi, Apa itu Sanksi Demosi yang dijatuhkan Bharada E?

IA pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 22 Februari 2023. Dia diancam pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diberhentikan dari jabatannya untuk mendukung pemeriksaan asal-usul harta kekayaan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo tak akan Jalani Eksekusi Mati: Saya Duga Dia akan Meninggal di Penjara

Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta senilai Rp56 miliar. Jumlah tersebut dinilai KPK tidak cocok dengan profil jabatan yang bersangkutan.

Kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas institusi keuangan negara terutama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.*** (Asahat Edi Rediko PS/pikiiranrakyat)

 

Halaman:

Editor: Anjab Azhar

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X