INDONESIATRENDS- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Eliezer alias Bharada E akan memulai menjalani masa penahannya 1,6 tahun di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan memulai mengeksekusi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Siang ini yang bertepatan dengan Senin 27 Februari 2023.
Hal itu disamapaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, yang menyebut Bhrada E akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba siang ini, pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Tunjukkan Serangan Balik Nuklir, Korea Utara Lakukan Uji Coba Peluncuran Rudal Jarak Jauh
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief. Sebagaman dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada Elizer ke Lapas Salemba
Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.
Pemindahan Bharada E juga akan mendapatkan pengawalan ketat dari pihaknya dan juga LPSK. Hal ini karena status Bharada E merupakan justice collaborator.
“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” katanya.
Baca Juga: China Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina, Beri Usul Jalan Perdamaian
Bharada E Dipertahankan sebagai Brimob
Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer dari institusi dan hanya menjatuhi sanski demosi 1 tahun kepada yang bersangkutan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.
Berikut 9 pertimbangan Polri untuk Pertahankan Bharada Elizer:
- Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
- Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
- Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
- Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
- Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
- Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
- Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
- Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
- Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.***
Artikel Terkait
Tak Dipecat dari Polri tapi Dapat Sanksi Demosi, Apa itu Sanksi Demosi yang dijatuhkan Bharada E?
Pengamat Kritik Keputusan Polri Pertahankan Bharada E : Tak ada Urgensi Eilizer di Pertahankan Sebagai Anggota
Ahmad Sahroni Minta Polri Serius Usut Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anggota Gp Ansor
Tak ada Kata Damai, Mahfud MD Minta Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anggota GP Ansor Di Proses Hukum
Ayah David Ungkap Kondisi Terkini Sang Anak yang Seminggu Tak Sadarkan Diri