Esk Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

- Senin, 27 Februari 2023 | 14:33 WIB
Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan.

INDONESIATRENDS- Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatandalam kasus pembunuhan berencana ferdy Sambo terkait dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hendra Kurniawan terbukti bersalah terkait dengan obstruction of justice oleh Majelis Hakim dalam pembunuhan Brigadri J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Jaksel Kebanjiran Karangan Bunga Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: Tangkap Penghasut Penganiaya David

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda (Rp)27 juta," ujarnya menambahkan. Sebagaiman dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Adapun putusan terhadap Hendra lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, perintangan penyidikan dalam penanganan pembunuhan Brigadir J dilakukan Hendra bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Hendra telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Ayah David Ungkap Kondisi  Terkini Sang Anak yang Seminggu Tak Sadarkan Diri

Selain itu, dalam kasus ini, Sambo juga telah divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantaran terbukti melakulan pembunuhan berencana. Dia juga terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan pembunuhan tersebut atau obstruction of justice.*** (Muhammad Rizky Pradila/pikiranrakyat).

 

Editor: Anjab Azhar

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X