INDOENSIATRENDS- Pengacara Bharada Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy samapaikan ucapan terimakasihnya kepada Polri atas diizinkannya Bharada E kembali bertugas dan mengabdi institusi Polri.
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” kata Ronny lewat akun Instagram pribadinya.
Bharada E sebelumnya telah menjalani persidangan hingga akhir dan ia mendapat vonis hukuman 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E masih ditetapkan sebagai anggota Polri dengan sanksi mutasi dan Demosi selama 1 tahun. Sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Bharada E Bisa Aktif Kembali Jadi Polri, Pengacara Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisaha.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Bawa- Bawa Keranda Mayat
Ronny Talapessy juga berpesan kepada Bharada E agar selalu berhati-hati dan mengambil pelajaran dari apa yang telah terjadi.
"Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik," ucapnya dalam unggahan Instagram pribadinya.
Jaksa rencananya akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, hari ini Senin 27 Februari 2023.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), mengatakan bahwa menurut informasi dari Kejari Jakarta Selatan, rencananya Ferdy Sambo akan dieksekusi ke Lapas Salemba.
Baca Juga: Ayah David Ungkap Kondisi Terkini Sang Anak yang Seminggu Tak Sadarkan Diri
Sebelumnya, Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, setelah menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E diberikan kesempatan kedua untuk tetap bertugas di Polri meskipun telah menjalani hukuman.
Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam memberikan sanksi tersebut, salah satunya adalah keputusan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dinilai membantu terungkapnya kasus tersebut.
Selain itu, tindakan Bharada E yang meminta maaf pada orangtua Brigadir J dan belum pernah dihukum sebelumnya juga menjadi alasan lainnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Polri Serius Usut Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Anggota Gp Ansor
Polri juga mencatat bahwa penembakan yang dilakukan oleh Eliezer terpaksa dilakukan karena perintah dari atasan yang pangkatnya lebih tinggi. Setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan, Bharada E akan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.***(Niko Aditya Rahmawan/pikiranrakyat)
Artikel Terkait
Bharada E Divonis 12 Tahun, Mahfud MD beri Pesan Mendalam : Kamu Jantan, Harus Tabah!
Tak Dipecat dari Polri tapi Dapat Sanksi Demosi, Apa itu Sanksi Demosi yang dijatuhkan Bharada E?
Pengamat Kritik Keputusan Polri Pertahankan Bharada E : Tak ada Urgensi Eilizer di Pertahankan Sebagai Anggota
Siang Ini, Bharada Eliezer Mulai Jalani Masa Tahanan di Lapas Salemba
Esk Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo