Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Masih dilaporkan lagi atas Tuduhan Lain oleh Keluarga Brigadir J

- Kamis, 16 Februari 2023 | 12:43 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

INDONESIATRENDS-  Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah istilah yang mungkin cukup menggambarkan nasib mantan Kadiv  Propam Ferdy Sambo saat ini. Sudah mendapat vonis hukuman mati, lewat kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, keluarga korban (Brigadir J) masih melaporkan Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang senilai Rp 200 juta serta beberapa alat elektronik milik Brigadir J.

Kamaruddin melaporkan terdapat tiga nama yang terseret oleh kasus tersebut yaitu, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Suami Gita Savitri Sebut Kata 'Mandul', Paul Partohap Terlihat Jengkel Gegara Ini!

Kamaruddin menjelaskan, bahwa didalam rekening Brigadir J terdapat uang sekitar Rp 200 juta yang mendadak hilang ketika yang bersangkutan tewas di tembak dalam insiden di Duren Tiga. Akan tidak masuk akal apabila orang yang sudah meninggal bisa mengirim uang dengan sendirinya.

Selain uang, Kamaruddin merinci harta benda milik mendiang yang juga diduga dicuri di antaranya laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, telepon seluler, dan jam tangan digital. Sebagaimana dikutip dari pikiranrakyat.com berjudul Tak Cukup Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Lagi Terdakwa atas Tuduhan Lain

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ucap dia.

Baca Juga: Jengkel Didoakan Punya Anak, Gita Savitri: Gak Punya Adab!

Kamaruddin berharap, laporan ini bisa memberi efek jera pada Ferdy Sambo Cs dan membuat terdakwa menyadari perbuatannya.

"Mudah-mudahan dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," ucapnya.

Di waktu bersamaan, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris yang sah.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Laporan dugaan pencurian yang dilayangkan pada Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi ini ditangani kepolisian melalui laporan dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Sebut Tak Suka Pacaran, Dewi Perssik ke Rian Ibram: Jangan Cuma Gimmick di TV

Dengan demikian, Ferdy Sambo terancam pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang.

Halaman:

Editor: Anjab Azhar

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perhimpunan Remaja Masjid DMI Gelar Muktamar II

Sabtu, 18 Februari 2023 | 21:16 WIB
X